Berikut ini saya kutipkan artikel yang berkaitan dengan hal tersebut.
Data Klaim Negara Lain Atas Budaya Indonesia
Berikut ini adalah daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
- Batik dari Jawa oleh Adidas
- Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
- Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
- Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
- Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
- Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
- Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
- Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
- Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
- Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
- Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
- Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
- Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
- Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
- Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
- Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
- Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
- Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
- Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
- Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
- Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
- Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
- Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
- Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
- Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
- Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
- Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
- Kain Ulos oleh Malaysia
- Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
- Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
Jika Anda memiliki informasi dugaan pencurian, pematenan, klaim, atau komersialisasi sepihak oleh oknum negara lain atas kekayaan budaya Indonesia segera laporkan di sini, yaitu dengan mengklik "sunting". Jika Anda kesulitan, silahkan mengirimkan email ke : office@budaya-indonesia.org
sumber: http://budaya-indonesia.org/iaci/Data_Klaim_Negara_Lain_Atas_Budaya_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar