Selasa, 12 Mei 2009

Pencurian, Pematenan Atau Klaim Negara Lain Terhadap Artefak Budaya Indonesia.

Begitu banyak kekaayaan budaya yang dimiliki oleh bangsa kita, Indonesia. Berbagai macam budaya seperti lagu, pakaian adat, kesenian, dan lainnya yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yang memiliki berbagi macam corak dan kekhasan.

Namun sayangnya, akhir-akhir ini beberapa fakta yang membuat bangsa ini mengelus dada, yaitu bahwa banyak budaya asli dari Indonesia yang diklaim oleh negara asing sebagi budaya mereka.

Berikut ini saya kutipkan artikel yang berkaitan dengan pengkaliman budaya Indonesia oleh bangsa lain.

Pencurian, Pematenan Atau Klaim Negara Lain Terhadap Artefak Budaya Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan terdiri atas pulau-pulau. Ada begitu banyak suku dan adat istiadat di Indonesia. Latar belakang ini melahirkan keragaman yang luar biasa. Ada ribuan, atau mungkin jutaan artefak budaya yang tersimpan di bumi pertiwi, mulai dari tarian, ornamen, motif kain, alat musik, cerita rakyat, musik dan lagu, makanan dan minuman, seni Pertunjukan, produk arsitektur, dan lain sebagainya. Ini merupakan sebuah kekayaan luar biasa yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa ke Negara Indonesia.


Saat ini, kita hidup di era globalisasi yang sarat atas persaingan yang tinggi. Di babak ini, inovasi menjadi “bahan bakar” pertumbuhan ekonomi. Tingginya tingkat persaingan mengakibatkan ekonomi global harus terus bergerak mencari inovasi-inovasi baru. Intensitas kompetisi ini membuat terjadinya pergeseran dari “inovasi berbasis teknologi” menjadi “inovasi berbasis kreativitas”. Artefak-artefak tradisional, yang pada awalnya dianggap tidak bernilai ekonomi tinggi, menjadi sangat berharga. Hal inilah yang melatarbelakangi pencurian, pematenan dan klaim Negara atau oknum Warga Negara Lain terhadap artefak budaya Indonesia.

Beberapa artefak budaya Indonesia kemungkinan telah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain, misalnya naskah kuno di Riau, naskah kuno di Sumatera Barat, naskah kuno di Sulawesi Selatan, Batik Jawa, Tari Piring, Tari Reog Ponorogo dan lain sebagainya. Data artefak budaya Indonesia yang diduga telah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain dapat dilihat di sini.


Untuk mencegah upaya pencurian, pematenan atau klaim negara lain atas kekayaan budaya Indonesia, IACI berupaya menyusun sebuah kerangka perlindungan. Upaya tersebut antara lain: Menghimpun data artefak kebudayaan Indonesia. Membuat konsep perlindungan hukum bagi artefak kebudayaan Indonesia. Payung hukum ini disebut Nusantara Cultural Heritage State License. Mendata artefak kebudayaan Indonesia yang diduga sudah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain. Daftar artefak yang diduga telah dicuri, dipatenkan atau diklaim tersebut dapat dilihat di sini.


Kekayaan budaya Indonesia adalah sebuah warisan besar yang harus kita jaga. Ada beberapa bentuk kontribusi yang dapat kita lakukan guna berpartisipasi mencegah upaya pencurian, pematenan atau klaim negara lain atas kekayaan budaya Indonesia. Upaya tersebut antara lain:

Jika Anda memiliki informasi atau data pencurian, pematenan atau klaim negara lain atas kekayaan budaya Indonesia segera laporkan di sini. Jika Anda memiliki latar belakang atau kompetensi di bidang hukum, silahkan untuk membantu upaya perlindungan hukum artefak kebuadayaan indonesia dengan mengirimkan email dadan@budaya-indonesia.org dengan judul surat: “Bantuan Hukum”. Membantu kegiatan IACI. Bentuk bantuan yang dapat diberikan dapat dilihat di sini.

Sumber : http://budaya-indonesia.org/iaci/Klaim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar